A. Visi
Membangun ekonomi berskala desa
B. Misi
1. Meningkatkan perekonomian desa
2. Mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada sebagai aset dalam pengelolaan ekonomi
3. Meningkatkan usaha masyarakat yang berdaya saing
4. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan masyarakat
C. Dasar Hukum
1. UU No 32 Tahun 2004 Pasal 213 tentang Bumdes
2. UU No 01 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
3. UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa
4. PP No 43 Tahun 2014 dan PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa BAB VIII Tentang Bumdesa Pasal 132 Tentang Pendirian Bumdesa
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No 09 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa
6. Peraturan Desa Sungai Keruh No 04 Tahun 2016 dan Perubahan Peraturan Desa Sungai Keruh No 08 Tahun 2020 atas Peraturan Desa Sungai Keruh No 04 Tahun 2016 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa SUMBER EJEKI
D. Profil BUMDesa Sumber Rejeki
Nama Badan Usaha : Bumdesa SUMBER REJEKI
Tanggal berdiri : 2016
Alamat : JL.Perkantoran Rt 04 Desa Sungai Keruh
Modal Penyertaan : Rp 607.000.000
Unit usaha
a. Toko Bangunan
b. Toko Pertanian
c. Gas Elpgi 3 kg Subsidi
d. BRI LINK
e. Jasa
f. Kerjasama
g. Kolam WahanaTirta Sumber Sari
h. Budidaya Pertanian Serei Wangi
Struktur Lembaga:
Pengawas : Fajar Romadhon
: Mulia Agustin
Komisaris/Penanggung Jawab : Suwarno ( Kepala Desa)
Pelaksana Operasional :
Direktur : Djati Suwarno
Sekretaris : Heri Kiswanto Sp
Bendahara : Tedy Mahendi Sp
Karyawan Toko Sumber Mulya : Suhat (Kepala Unit)
: Yulianti
: Ahmat Mustarom
Unit Usaha GAS/BRILINK : Tamiatun
Unit Usaha Pertanian Serei /jasa : Tedy Mahendi Sp
Unit Usaha kolam Sumber Sari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar